I.
Teori Politik
Konsep
politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep
digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa fenomena, yang
disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan
sebagai bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.
Menurut
Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik
dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
- Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.
Teori-teori
kelompok (1) dibagi menjadi tiga golongan :
- Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
- Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
- Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.
II.
Masyarakat
Manusia
mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong.
Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi
untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang
sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya
manusia menginginkan nilai-nilai.
Dalam
mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci
delapan nilai, yaitu:
1)
Kekuasaan
2)
Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
3)
Kekayaan (wealth)
4)
Kesehatan (Well-being)
5)
Keterampilan (Skill)
6)
Kasih Sayang (affection)
7)
Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)
8)
Keseganan (respect).
Masyarakat,
menurut Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan
(Society means a system of ordered relations). Menurut Harold J. Laski dari
London School of Economics and Political Science, masyarakat adalah sekelompok
manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan
mereka bersama (A society is a group of human beings living together and
working together for the satisfaction of their mutual wants).
III.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi
tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku
itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai
kekuasaan itu.
Kekuasaan
yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik
adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik
terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang
kekuasaan sendiri.
Dimasa
sekarang ini, penemuan dan hasil olah fikir para filsup politik telah
melahirkan suatu konsep mengenai teori pembagian kekuasaan. Teori ini lahir
atas pendapat dari lord Acton, yang bertujuan untuk membagi kekuasaan
agar tidak dipegang oleh satu orang saja, tetapi di bagi oleh lebih dari
satu orang agar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat di
kurangi atau mungkin di hilangkan.
Menurut
John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treties on Civil Government “
(1690) yang menghasilkan konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga
macam :
1. Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan
membuat undang-undang (Rulemaking Function)
2. Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan
melaksanakan undang-undang (Rule application Funtion), yang termasuk di
dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule adjudication Function)
3. Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan
yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya
bersama negara lain.
Sementara
menurut pilsuf prancis Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of
Law” (1748), pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :
1.
Kekuasaan
Legislatif
2.
Kekuasaan
Eksekutif
3.
Kekuasaan
Yudikatif
IV.
Negara
Negara
adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
- mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-defini
mengenai Negara, antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Bentuk-bentuk
negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi,
Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :
1.
Negara Konfederasi
Bagi
L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh
yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam)
bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan
beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu
terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota
Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan
beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi
mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi
tersebut.
2. Kesatuan
2. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan
tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak
ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan
pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
3.
Federasi
Negara
Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan
nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik,
kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi
(undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk
negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah
tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.
V
. Struktur Politik
Politik
adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu
adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian
struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia
maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur
politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kongkret) dan yang
tak nampak secara jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar